Standar Layanan Informasi Publik

Prosedur dan jangka waktu pelayanan sesuai UU KIP

Prosedur Permohonan Informasi

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi (online/langsung).
  2. PPID mencatat dan memberikan nomor registrasi/tiket.
  3. PPID memproses dan memberikan tanggapan paling lambat 10 hari kerja.
  4. Jika diperlukan, jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
  5. Informasi disampaikan sesuai cara memperoleh yang dipilih pemohon.

Hak Pemohon

  • Memperoleh informasi publik sesuai ketentuan.
  • Mengajukan keberatan jika hak atas informasi tidak terpenuhi.
  • Melacak status permohonan melalui nomor tiket.

Biaya

Pada prinsipnya informasi publik diberikan secara gratis. Biaya hanya dapat dikenakan untuk penggandaan/salinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ajukan Permohonan Sekarang