Standar Layanan Informasi Publik
Prosedur dan jangka waktu pelayanan sesuai UU KIP
Prosedur Permohonan Informasi
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi (online/langsung).
- PPID mencatat dan memberikan nomor registrasi/tiket.
- PPID memproses dan memberikan tanggapan paling lambat 10 hari kerja.
- Jika diperlukan, jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
- Informasi disampaikan sesuai cara memperoleh yang dipilih pemohon.
Hak Pemohon
- Memperoleh informasi publik sesuai ketentuan.
- Mengajukan keberatan jika hak atas informasi tidak terpenuhi.
- Melacak status permohonan melalui nomor tiket.
Biaya
Pada prinsipnya informasi publik diberikan secara gratis. Biaya hanya dapat dikenakan untuk penggandaan/salinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ajukan Permohonan Sekarang